Kemenag: Status Suami Istri Sah, atau Kalau Mau Bisa Nikah Ulang

Kemenag: Status Suami Istri Sah, atau Kalau Mau Bisa Nikah Ulang

\"coverstory-1\"MESKI mendapatkan buku nikah palsu, ratusan pasangan suami istri ini tidak perlu khawatir. Proses ijab kabul dan pernikahan yang dilakukan tetap sah secara hukum Islam. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, H Moh Mulyadi, menjelaskan, secara hukum syari pengantin tetap sah sebagai suami istri. Dijelaskan, rukun nikah dianggap sah apabila telah memiliki lima syarat yakni mempelai pria dan wanita, wali, saksi, dan ijab kabul. “Jadi status mereka sebagai pasangan suami istri tetap sah,” tegasnya. Mengenai beredarnya buku nikah palsu, Mulyadi mengatakan hal itu merupakan tindakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Dikatakannya, persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. “Sudah diproses, tapi dengar-dengar yang bersangkutan (pelaku, red) sudah tiada (meninggal dunia, red),” katanya saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Dengan adanya kasus buku nikah palsu ini, Mulyadi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tetap waspada. Kemenag pun sudah melakukan sosialisasi, mulai tingkat RT dan desa agar masing-masing calon pengantin lebih berhati-hati dan teliti. “Jangan mengandalkan calo. Tapi datanglah sendiri untuk mengurus pernikahan ke KUA,” pesannya. Sementara  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Abudin MAg mengatakan, pihaknya telah memberikan solusi kepada para kuwu (kepala desa) dan camat mengenai buku nikah palsu yang beredar di masyarakat saat ini. Warga yang menjadi korban penipuan, kata Abudin, bisa mengajukan sidang isbat pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Sumber. Di dalam isbat pernikahan, warga akan mendapatkan sertifikat yang menyatakan kebenaran telah melakukan pernikahan. Hasil isbat bisa dijadikan rekomendasi untuk penerbitan buku nikah secara gratis di KUA. Kedua, melakukan pernikahan ulang di Kantor KUA pada jam dan hari kerja secara gratis pula. \"Ada win win solution yang kami berikan. Silahkan warga memilih yang mana,\" kata Abudin. Namun untuk solusi kedua yang ditawarkan, lanjut Abudin, akan ada perbedaan titimangsa pada buku nikah. Sehingga buku nikah tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk pengurusan administrasi anak yang telah lahir sebelum digelarnya nikah ulang. \"Kalau cara pertama dengan sidang isbat pernikahan, bisa dijadikan dasar mengurus adminitrasi selanjutnya. Sementara cara kedua dengan nikah ulang, kalau yang bersangkutan (pasangan suami istri) sebelumnya sudah punya anak, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengurus administrasi si anak itu,\" pungkas Abudin. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: